TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual mantan Vokalis Band Radja, Ian Kasela terhadap penyanyi dangdut Ratu Goyang Gelombang.
"Kami tengah memeriksa saksi-saksi dari pihak korban, kemarin pelapor datang ke Polda untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suparmo, Sabtu, 13 Februari 2016.
Suparmo menjelaskan apabila semua saksi telah diperiksa secara menyeluruh, pihaknya akan memanggil Ian Kasela untuk dimintai keterangannya. Saksi dan korban selesai diperiksa dulu baru lanjut ke terlapor, kita juga butuh proses," ujarnya.
Penyanyi dangdut Ratu Goyang Gelombang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Februari 2016. Didampingi kuasa hukumnya, Feriyawansyah, Ratu Goyang Gelombang ia melaporkan pria bernama asli Iandhika Mulya Ramadan yang juga produsernya, atas tindakan asusila dan penipuan.
Pemilik nama asli Ratu Rizka Selvira itu mendapat julukan Ratu Goyang Gelombang (Gogel) dari Ian Kasela saat mereka manggung bareng di Kalimantan pada 2013. Sejak saat itu, ia berada di bawah manajemen Ian.
Feriyawansyah mengatakan sejak berada di bawah label vokalis Band Radja, pembayaran kliennya tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Ia janjikan sesuatu yang tidak pernah dipenuhi," ujar Feriyawansyah, Sabtu, 13 Februari 2016.
Selain itu, Ian juga dilaporkan sering berbuat cabul terhadap Ratu. Namun, ia tak mau menjelaskan tindakan cabul apa yang dilakukan Ian kepada kliennya tersebut. "Biar nanti penyidik yang menjelaskan karena ini adalah aib," ujarnya.
Feriyawansyah hanya bercerita, tindakan cabul itu sering dilakukan Ian sejak 2013. Namun, tak ada saksi dan bukti hingga Ratu tak berani melaporkannya. Kejadian itu terulang lagi pada Juni 2015 di studio Ian Kasela.
ARIEF HIDAYAT