Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Jessica Akan Dibawa ke Kejaksaan, Bukti Apa yang Dipunyai Polisi?

image-gnews
Jessica tidak akan mengikuti rekonstruksi kedua yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik. Peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. TEMPO/Amston Probel
Jessica tidak akan mengikuti rekonstruksi kedua yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik. Peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi segera menyerahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, segera diserahkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bukti kuat dari rekonstruksi menjadi modal berkas diserahkan ke kejaksaan. "Kami sudah mantap dengan alat bukti kasus, rekonstruksi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Februari 2016.

Sebelumnya Jessica menjalani rekonstruksi kasus ini. Ada dua tahap rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di TKP.

Tetapi, Jessica menolak rekonstruksi tahap kedua. Sehingga peran Jessica dalam rekonstruksi kedua digantikan model. "Dia (Jessica) menandatangani berita acara penolakan, tapi rekonstruksi kedua tetap dilanjutkan," kata dia.

Yang menjadi permasalahan, kata Krishna, polisi belum menemukan motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia ngaku saja nggak." Menurut Krishna, hanya Jessica yang tahu apa motifnya membunuh kawan lamanya. Ia tak mau menebak-nebak.

Meski masih belum yakin dengan motif pembunuhan, Krishna sangat yakin bahwa Jessica pelakunya. Ia pun dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Semua kasus racun itu pasti pembunuhan berencana," ucap dia.

Yang menjadi permasalahan saat ini, kata Krishna, adalah mengungkap motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia (Jessica) ngaku saja tidak," kata Krishna.

Yudi Wibowo Sukinto, Pengacara Jessica, mengatakan pihaknya siap menanti keputusan jaksa. Yudi meyakini bahwa berkas itu akan meragukan jaksa. Sebab, perbuatan yang dilaporkan polisi dilakukan Jessica tidak jelas. "Berkas harus lengkap, bukti kuat. Ini perbuatannya saja belum jelas," ucap dia kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016. Kini ia mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang ditaburkan ke dalam kopi. Peristiwa naas itu terjadi tanggal 6 Januari 2016 di restoran Olivier.

Awalnya, Jessica janjian dengan Mirna dan Hani. Jessica tiba lebih dulu di restoran dan memesankan es kopi untuk mirna dan cocktail untuknya dan Hani. Selang 40 menit, Mirna dan Hani datang dan mendapati minuman mereka sudah ada di meja.

Tanpa menaruh curiga, Mirna langsung menyeruput kopinya. Namun, rasanya aneh. Ia menyuruh Hanni dan Jessica untuk mencicipi kopinya. Namun Jessica menolak dengan alasan punya sakit lambung.

Tak lama, Mirna merasa tenggorokannya panas. Badannya lalu mengejang. Dari mulutnya ke luar busa. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan, Mirna meninggal dunia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.