Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

80 Persen Kekerasan Terhadap PRT Tak Terpublikasi

image-gnews
Ilustrasi. REUTERS/Lucas Jackson
Ilustrasi. REUTERS/Lucas Jackson
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- – Jaringan Advokasi Nasional Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat ada 103 kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tanggah selama Januari-Februari 2016. “Hanya empat yang mencuat di media massa,” kata Koordinator Nasional Jala Lita Anggraini, kemarin.


 Data itu dirilis Jala untuk mengingatkan dan memperingati hari pembantu rumah tangga pada hari ini, 15 Februari 2016. Menurut Lita, data itu dikumpulkan dari beberapa wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Lampung. “Modus para majikan adalah untuk menyekolahkan PRT, namun sampai di sana mereka disiksa, dan jika pulang ke rumah akan dihabisi,” ujar Lita.


 Selama 2016, ada 12 penyiksaan terhadap pembantu oleh majikan yang termuat di media. Ada 103 penyiksaan oleh majikan dan 21 oleh agen penyalur. Kemudian para PRT terhitung sebanyak 48 kali mendapatkan siksaan fisik, 97 kekerasan psikis, dan 103 mengalami kekerasan ekonomi karena upah tidak dibayar. “Biasanya kalau dapat kekerasan fisik juga dapat kekerasan ekonomi,” tuturnya.


 Kekerasan seksual juga tak sedikit. Ada 17 kasus yang dicatat Jala dengan korban berusia rata-rata 18-21 tahun. Korban usia di atas 18 juga lebih banyak, mencapai 81 kejadian. Kekerasan terhadap pembantu perempuan juga lebih banyak. Ada 102 orang yang mengalami kekerasan pada awal tahun ini, dan hanya dua pembantu laki-laki. “Dari catatan media, ada 402 kejadian sepanjang 2015,” kata Lita.


 Jika diakumulasikan, para pembantu itu tak mendapat kekerasan tunggal. Sebanyak 65 persen mendapat perlakuan keras yang berupa penyekapan, penganiayaan, pelecehan, hingga upah tak dibayar. Sebanyak 35 persen perdagangan manusia oleh agen penyalur dan majikannya. Ironisnya, 80 persen kasus kekerasan tak dilanjutkan kepolisian.


 Karena itu, Lita mendesak komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. “Selama 12 tahun kami ajukan rancangan itu,” kata Lita.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Menurut Lita, ada empat alasan Indonesia perlu segera punya aturan ini. Pertama, pembantu bekerja dalam situasi eksploitatif yang rentan kekerasan karena nasib mereka ada di tangan majikan dengan jumlah mencapai 10,7 juta orang. Kedua, kekerasan terhadap pembantu tak terlihat oleh publik. Ketiga, menjamin hak setiap orang dalam bekerja, dan keempat ada perlindungan menyeluruh terhadap sektor informal ini.


 Irma Chaniago dari Komisi XI mengatakan, khusus perlindungan pembantu di luar negeri ada dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. “Bagaimana melindungi di dalam negeri jika yang di luar tak terlindungi,” kata Irma.


 Selama di parlemen masih terjadi debat aturan ini, masyarakat akan terdorong untuk tak lagi memakai pembantu karena aturannya ketat sehingga sektor informal ini tak membantu orang miskin. Menurut dia, aturan ini penting bagi kedua belah pihak. “Bagi majikan juga perlu ada perlindungan karena kesemena-menaan pembantu,” kata dia

ARIF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

11 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

19 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

24 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.