TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso diam-diam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada 12 Februari 2016 oleh kuasa hukumnya. "Iya benar, kami sudah ajukan," ujar Andi Jusuf, pengacara Jessica, Selasa, 16 Februari 2016.
Andi mengatakan awalnya mereka tak ingin mengajukan praperadilan. "Tapi kami merasa tertantang ketika ada polisi yang bilang, ‘kalau tidak merasa bersalah, kenapa tidak praperadilan?’," ucapnya. Dia mengatakan agenda sidang praperadilan pertama digelar 23 Februari 2016. Namun Andi enggan menyebutkan poin-poin tuntutan praperadilan yang diajukan.
Baca: Dua Pekan di RSCM, Jessica Diperiksa 20 Ahli Kejiwaan
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan dia belum menerima salinan surat tuntutan praperadilan dari Jessica. "Kami sudah dapat infonya, tapi belum tahu detailnya," kata Krishna di kantornya. Karena itu, Krishna belum tahu apa yang menjadi tuntutan Jessica dalam gugatan praperadilan tersebut.
Krishna menilai tuntutan praperadilan yang diajukan Jessica merupakan hal biasa dalam proses peradilan. Apalagi langkah tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena itu, penyidik berkewajiban untuk menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan.
Baca: Kasus Kopi Sianida, Krishna: Berkas Selesai Pekan Ini
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan keluar busa dari mulutnya. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di mal Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH