TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran petugas Kepolisian Sektor Cilincing menangkap pria bernama Marjan, 54 tahun, terduga pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Marjan ditangkap di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 10 Februari 2016.
Kapolsek Cilincing Komisaris Muhammad Supriyanto mengatakan pencabulan tersebut dilakukan terhadap tujuh korban di rumah susun miliknya. Supriyanto menuturkan Kepolisian menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari nenek korban salah satu korban. "Ketujuh korbannya berusia sekitar 5-10 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Februari 2016.
Supriyanto menjelaskan, modus operandi tersangka saat hendak mencabuli ialah dengan mengiming-imingi korban uang Rp 2.000 agar korban mau berkunjung ke unit rusunnya. "Di rumahnya, tersangka mencabuli korban," katanya.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku pencabulan tersebut dilakukan karena iseng dan khilaf. Kasus perbuatan pencabulan tersebut dalam proses penanganan hukum lebih lanjut oleh Polsek Cilincing. Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun," katanya.
ABDUL AZIS