Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pemeras Berkedok LSM  

image-gnews
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi mata uang rupiah. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.COJakarta – Kepolisian Sektor Kramat Jati, Jakarta Timur, menangkap seorang pria yang diduga telah memeras seorang pemborong bangunan. Pria bernama Setiawan, 34 tahun, itu memeras korbannya dengan mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah menceritakan, pada 30 Januari 2016, Setiawan mendatangi seorang pemborong bangunan bernama Basuki. "Setiawan, yang mengaku dari anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), meminta uang kepada korban dan, bila tidak dikasih, pelaku mengancam akan membuat perkara dengan korban kemudian akan mengganggu pekerjaan korban," katanya, Rabu, 17 Februari 2016.

Selain itu, menurut Husaimah, Setiawan mengancam akan melakukan demo memperjuangkan hak buruh jika tidak diberi uang. Korban yang merasa terancam segera memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelaku.

Pada 3 Februari 2016, Setiawan kembali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. "Korban kemudian memberikan Rp 500 ribu, tapi pelaku memaksa korban memberikan uang yang ia mau, sehingga korban terpaksa memberikan uang Rp 1 juta kepadanya," ujarnya.

Selanjutnya, kata Husaimah, pelaku terus datang dan meminta uang kepada korban. Pelaku bahkan berani mendatangi rumah korban di Jalan Inerbang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 6 Februari 2016, pelaku meminta uang Rp 1 juta, lalu pada 9 Februari meminta Rp 2 juta, dan pada 10 Februari meminta Rp 1 juta. Korban yang merasa terancam selalu memberikan uang itu kepada terduga pelaku pemerasan ini.

"Pada 16 Februari 2016, pelaku kembali meminta uang ke rumah korban, tapi kali ini permintaannya itu ditolak korban sehingga terjadi keributan," tuturnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kramat Jati.

Polisi kemudian menangkap korban di tempat kejadian dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi, masing-masing bertulisan “Rp 400 ribu” dan “Rp 2 juta” serta surat pernyataan penerimaan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atas tuduhan pemerasan.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

7 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

15 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

16 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

17 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

18 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

18 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Klarifikasi LHKPN Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Wakil Ketua KPK mengatakan, belum ada pihak yang mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu.


Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar Telah Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa berinisial TI yang diduga memeras seorang saksi Rp 3 miliar.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

18 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.