TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor Kramat Jati, Jakarta Timur, menangkap seorang pria yang diduga telah memeras seorang pemborong bangunan. Pria bernama Setiawan, 34 tahun, itu memeras korbannya dengan mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah menceritakan, pada 30 Januari 2016, Setiawan mendatangi seorang pemborong bangunan bernama Basuki. "Setiawan, yang mengaku dari anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), meminta uang kepada korban dan, bila tidak dikasih, pelaku mengancam akan membuat perkara dengan korban kemudian akan mengganggu pekerjaan korban," katanya, Rabu, 17 Februari 2016.
Selain itu, menurut Husaimah, Setiawan mengancam akan melakukan demo memperjuangkan hak buruh jika tidak diberi uang. Korban yang merasa terancam segera memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelaku.
Pada 3 Februari 2016, Setiawan kembali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. "Korban kemudian memberikan Rp 500 ribu, tapi pelaku memaksa korban memberikan uang yang ia mau, sehingga korban terpaksa memberikan uang Rp 1 juta kepadanya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Husaimah, pelaku terus datang dan meminta uang kepada korban. Pelaku bahkan berani mendatangi rumah korban di Jalan Inerbang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada 6 Februari 2016, pelaku meminta uang Rp 1 juta, lalu pada 9 Februari meminta Rp 2 juta, dan pada 10 Februari meminta Rp 1 juta. Korban yang merasa terancam selalu memberikan uang itu kepada terduga pelaku pemerasan ini.
"Pada 16 Februari 2016, pelaku kembali meminta uang ke rumah korban, tapi kali ini permintaannya itu ditolak korban sehingga terjadi keributan," tuturnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kramat Jati.
Polisi kemudian menangkap korban di tempat kejadian dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi, masing-masing bertulisan “Rp 400 ribu” dan “Rp 2 juta” serta surat pernyataan penerimaan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atas tuduhan pemerasan.
ARIEF HIDAYAT