TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 untuk warga Kalijodo, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016. Ahok meminta warga membongkar sendiri rumah mereka yang berada di kawasan tersebut.
"Besok kami keluarkan SP1, memberi tahu bahwa Anda menduduki tanah negara. Sesuai dengan undang-undang, tanah negara yang diduduki harus kami ambil kembali," katanya setelah mengikuti rapat gabungan rencana penertiban Kalijodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Jika SP1 tidak digubris, kata Ahok, pemerintah DKI akan menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) dan ketiga (SP3). "Kami tetap ikuti aturan. Mudah-mudahan dia mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar juga bangunan liar ini, akan ada SP3. Kami bantu bongkar," ujarnya.
Ahok menjelaskan, rentang waktu penerbitan SP1 dan SP3 berbeda-beda. Menurut dia, pemerintah DKI Jakarta hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk membongkar Kalijodo. "Biasanya SP1 hanya tujuh hari. Kalau tujuh hari dia enggak bongkar, ya SP2. SP2 itu paling tiga hari, SP3 paling satu hari," katanya.
Rencananya, lokalisasi dan seluruh permukiman yang berada di kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau. Warga Kalijodo yang memiliki KTP Jakarta akan dipindahkan ke rumah susun. Sedangkan yang tidak memiliki KTP Jakarta akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Berikut kata Ahok:
INGE KLARA SAFITRI