TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan pemeriksaan artis Saipul Jamil yang baru menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur masih berlangsung. "Kemungkinan korban lebih dari satu masih kami dalami," kata Ari di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut Ari, Saipul sudah mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif selama diperiksa Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading. Sejauh ini, kata Ari, alat bukti yang dimiliki polisi, antara lain empat keterangan saksi yang didapat sepanjang pemeriksaan. "Kalau hasil visum baru muncul minggu depan," kata Ari. Visum dijalani Saipul dan DS, Kamis pagi.
BACA: Saipul Jamil Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Korban berinisial DS melapor ke polisi segera setelah keluar dari rumah Saipul. Aksi pencabulan itu terjadi pukul 04.00 WIB. DS keluar dari rumah Saipul sekitar pukul 05.00. Dia langsung datang melapor ke polsek. Ari mengatakan hingga kini polisi tak mempertemukan Saipul dengan DS. "Yang pasti keduanya sedang diperiksa di dalam (Polsek Kelapa Gading)."
Dia belum mengkonfirmasi apakah malam ini Saipul akan ditahan di Polsek Kelapa Gading atau tidak. "Ditahan atau tidak, nanti dulu setelah gelar perkara dan pemeriksaan selesai," kata dia. Ari belum menanggapi ada tidaknya penyimpangan seksual yang terjadi pada Saipul dalam kasus ini.
BACA: Saipul Jamil Mengaku, Polisi: Ada Saksi yang Melihat
Saipul ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa seharian sejak pukul 05.00, Kamis pagi. Menurut Ari, Saipul terancam hukuman 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. "Dia melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan pidananya kami kenakan dari Pasal 82 ayat 1," ujar Ari.
YOHANES PASKALIS
GEGER SAIPUL JAMIL
Saipul Jamil dan Selebritas yang Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Pelapor Saipul Jamil dalam Kasus Pencabulan Itu Masih SMA