TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan kawasan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara. Namun, menurut Komnas HAM, ada hal kemanusiaan yang perlu diperhatikan.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menilai ada ketidakadilan terhadap warga Kalijodo. Mereka tidak punya waktu yang cukup untuk menyiapkan kelanjutan hidupnya.
Menurut Siane, penegakan hukum yang seharusnya dilakukan adalah menghentikan kegiatan perjudian, perdagangan minuman keras, dan prostitusi di sana, bukan menggusur warga.
"Ya tentunya tidak boleh memindahkan mereka dengan cara sewenang-wenang, apalagi dengan kekerasan. Jangan asal tegas dan menuding mereka melanggar aturan karena menghuni tanah negara, lantas mengusir dengan tenggat waktu yang tak masuk akal," kata Siane dalam pernyataannya yang diterima Tempo, Kamis, 18 Februari 2016.
Siane menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak perlu malu belajar dari pengalaman Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, saat menertibkan kawasan prostitusi Dolly. Menurut Siane, praktek bisnis hiburan malam ilegal di Kalijodo sudah marak sejak lama. Ia menuding Ahok melakukan pembiaran dan kini menggunakan media untuk membangun opini.
"Jangan pakai media untuk membalik opini seolah-olah mereka (warga Kalijodo) yang paling pantas disalahkan. Seharusnya Pemprov DKI introspeksi. Ini juga kesalahan Pemprov yang selama ini membiarkan Kalijodo berkembang sedemikian rupa. Selama ini, Gubernur DKI ke mana saja?" tuturnya.
Kemarin Ahok menyatakan akan melayangkan surat peringatan pertama hari ini kepada warga yang tinggal di Kalijodo untuk membongkar bangunan rumah atau usahanya yang dianggap liar. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tak juga membongkar, mereka akan diberi surat peringatan kedua. Tenggat waktu yang diberikan adalah tiga hari sampai terbitnya surat ketiga.
Artinya, warga Kalijodo hanya memiliki waktu sepuluh hari untuk membongkar bangunannya dan pindah dari sana. Jika dalam tenggat waktu tersebut mereka tidak melakukan pembongkaran, Pemprov DKI akan membongkar paksa.
INGE KLARA SAFITRI