TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan saat pemeriksaan Saipul Jamil mengaku khilaf mencabuli DS. "Tersangka mengaku khilaf. Tapi kalau berbicara modus seperti ini biasanya berulang," ujar Ari di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat, 19 Februari 2016.
Ari menuturkan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pidana pencabulan anak dan melanggar Undang-Undang Anak. Ari mengatakan tersangka terancam 15 tahun penjara. "Tersangka melakukan dugaan pidana pencabulan pada remaja pria berusia 17 tahun yang ditemuinya di studio musik sebuah televisi di acara dangdut," katanya.
Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS yang merupakan pelajar kelas XII SMA berusia 17 tahun, pada Kamis, 18 Februari 2016.
DS diketahui berkenalan dengan Saipul di sebuah program kompetisi musik di televisi swasta bertajuk D'Academy, tempat Saipul bekerja sebagai juri.
ABDUL AZIS