TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, Komisaris Ari Cahya mengatakan tersangka Saipul Jamil telah mengakui pencabulan terhadap korban berinisial DS. Sebelum mencabuli, Saipul terlebih dahulu merayu korban dengan minta dipijat.
"Permintaan pemijatan itu betul diminta oleh saudara SJ. Kemudian saat pemijatan pertama sudah ada hal-hal yang dilakukan SJ tapi selalu ditolak saudara DS," ujar Ari di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Dia menjelaskan saat ajakan itu korban menolak dan sempat lari turun ke lantai bawah untuk salat tahajud. "Saat korban turun, korban berharap SJ ketiduran, tapi malah mencari dan menjemput ke bawah," ucapnya.
Setelah dijemput, Saipul kembali mengajak korban naik ke atas untuk meminta dipijat lagi. Pada ajakan kedua tersebut Saipul kembali mengajak korban untuk berhubungan. "Saat melancarkan lagi aksinya. Ditepis lagi, ditepis lagi. Sampai empat kali," kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menuturkan, lantaran kesal korban menyampaikan kepada Saipul jika yang bersangkutan sudah capek. Kemudian korban diminta Saipul untuk tidur di kamar yang sama, tapi korban kembali menolak hingga akhirnya tidur di kamar sopirnya. Setelah tidur di kamar sopir, saat terbangun pukul 04.00 WIB, Kamis, 18 Februari 2016, korban kaget ada Saipul di kasur dan tengah mencabulinya.
"Pukul 04.00 yang bersangkutan kaget lagi karena SJ sudah ada lagi di sampingnya. Terkait apa yang dilajukan tidak dapat kami sebutkan di sini," ujar Ari.
Saipul Jamil dilaporkan ke polisi pada Kamis, 18 Februari 2016, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS yang merupakan pelajar kelas XII SMA berusia 17 tahun.
DS diketahui berkenalan dengan Saipul di sebuah program kompetisi musik di televisi swasta bertajuk D'Academy, di mana Saipul bekerja sebagai juri.
ABDUL AZIS