TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantunya. Penetapan itu dilakukan siang ini, 19 Februari 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan hari ini kepolisian telah melayangkan surat kepada Ivan. Isi surat tersebut adalah panggilan pemeriksaan Ivan sebagai tersangka pada Selasa, pekan depan.
"Hari ini kami kirim surat, besok Selasa dia kami periksa," ucap Iqbal di Mapolda Metro Jaya. Iqbal mengatakan Ivan bisa dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ivan Haz adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan juga dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantunya.
Menurut Ivan, penahanan gaji tersebut adalah permintaan Toipah sendiri karena kontrak kerja Toipah, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan saja.
Selama ini Toipah selalu memintanya untuk mentransfer uang gaji kepada paman Toipah di kampung halaman. Namun Ivan mengaku kasihan apabila Toipah tidak memegang uang, sehingga ia memberikan Toipah gaji mingguan dengan syarat Toipah harus bekerja dengan baik.
Dengan alasan tak bisa menjaga putranya, Ivan menghentikan kontrak Toipah. Padahal, kata Ivan, Toipah meminta Ivan mengumpulkan gajinya dan memberikannya pada akhir masa kerja. Namun Toipah sudah terlebih dulu kabur.
Keterangan Ivan bertolak belakang dengan pengakuan pembantu 20 tahun tersebut. Menurut Toipah, setiap hari ia dan tiga pembantu lain mendapatkan perlakuan tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, Toipah mengaku gajinya ditahan oleh Ivan Haz selama sebulan tanpa alasan.
Hingga puncaknya Toipah mengaku mengalami tindak kekerasan dari Ivan berupa tendangan, pukulan, dan dihantam menggunakan kaleng botol obat nyamuk, yang membuatnya kabur dari apartemen Ivan di kawasan Ascott dengan melompat pagar. Toipah melaporkan kasus dugaan kekerasan ini ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Polda Metro Jaya membuat surat permohonan izin pemeriksaan anggota DPR Ivan Haz kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan izin memeriksa Ivan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.
MAYA AYU PUSPITASARI