TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hingga 20 hari ke depan. "Sudah diperpanjang sejak kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Februari 2016. Menurut Iqbal, perpanjangan itu diperlukan untuk memperkuat bukti.
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica bisa digunakan untuk memperkuat bukti bahwa Jessica bersalah. Namun, kata Iqbal, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan berikutnya. "Semua penyidik saat ini berupaya menguatkan bukti komprehensif dan scientific dengan maksimal," katanya.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Ia diduga menaburkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna saat mereka bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menyeruput kopi tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga: