TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil dipecat dari posisinya sebagai salah satu juri program Dangdut Academy 3, salah satu program acara di Indosiar. Hal tersebut dikatakan oleh Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar. Menurutnya, Indosiar tidak mengijinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara.
"Karena itu, mulai 18 Februari 2016, yang bersangkutan tidak lagi menjadi sebagai juri Dangdut Academy 3 maupun program lainnya," ujar Gilang dalam keterangan persnya yang diterima Tempo pada Jumat, 19 Febuari 2016.
Menurut Gilang, program acara Dangdut Academy 3 tersebut akan tetap berlangsung walaupun Saipul tak lagi menjadi juri dalam program tersebut. Dia pun berharap, semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. "Dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Kemarin, polisi menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Saipul dilaporkan oleh DS, pelajar SMA berusia 17 tahun. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya, Saipul telah mengakui perbuatannya itu.
Ari juga mengatakan, Saipul dijerat dengan pasal 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Saipul juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI