TEMPO.CO, Depok - Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan sopir taksi Express bernomor polisi B-1099-NTB di Jalan Raya Bogor Gang Nangka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 20 Februari 2016. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus Tim Buru Sergap Polresta Depok di rumahnya di Gang Mushola Centex di pinggir Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.25 WIB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat itu, taksi yang dikemudikan Sofyan Efendi, 38 tahun, ditumpangi dua laki-laki, yang meminta diantarkan ke Bogor. "Satu pelaku duduk di samping korban, satu pelaku duduk di belakang," katanya, Minggu, 21 Februari 2016.
Perampok tersebut beraksi saat taksi yang dikendarai korban keluar dari jalan tol Bogor. Salah seorang pelaku mengatakan orang yang mereka tuju tidak ada di tempat. Lalu, pelaku meminta diantar kembali ke Pasar Rebo. "Sesampai di dekat Gang Nangka, penumpang menjerat leher korban dengan tali tambang," ucapnya.
Sontak korban kaget dan mencoba melepaskan tali tambang yang melilit lehernya. Karena korban berusaha melawan dan melepaskan jeratan, mobil yang ia kemudikan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.
Melihat ada tiang listrik, korban membanting setir ke kiri dan menabrakkan mobilnya. Pelaku yang berada di samping korban terpental ke kaca depan taksi. Sedangkan pelaku yang duduk di belakang terpelanting ke dashboard. "Kedua pelaku langsung kabur ke arah jalan dan sungai yang ada di samping kiri taksi," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, korban baru bisa keluar dari mobil dan meneriaki kedua pelaku tersebut perampok. Warga yang mendengar langsung mendatangi korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukmajaya.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah seutas tambang plastik berwarna biru, 1 kacamata, 1 topi, serta dompet cokelat berisi kartu nama. "Modusnya, ingin mengambil barang-barang milik korban," tuturnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Satu tersangka lain masih dalam pengejaran. Tersangka berhasil tertangkap karena dompetnya tertinggal di taksi yang ditumpanginya," katanya.
IMAM HAMDI