TEMPO.CO, Bekasi - Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) merekomendasikan tiga tempat pembuangan akhir milik Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan DKI Jakarta menjadi tempat pengolahan sampah terpadu regional. Hal ini mengingat letak TPA tersebut berdekatan.
Ketua Dewan Pembina KPNas Benny Tunggul mengatakan pertimbangan usulan TPA regional tersebut ialah pengolahan sampah di TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi seluas 15,8 hektare dan TPA Burangkeng milik Kabupaten Bekasi seluas 11 hektare dianggap gagal. "Hanya TPST Bantargebang dengan luas 110 hektare yang sudah baik karena sudah bisa mengolah sampah menjadi kompos dan listrik," katanya, Minggu, 21 Februari 2016.
Menurut Benny, TPA regional yang direkomendasikan telah diadopsi Presiden Joko Widodo di Bali dan Banjarmasin. Adapun TPA regional tersebut, kata dia, juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kalau sudah jadi TPA regional, sampah di Kota dan Kabupaten Bekasi dikelola dengan baik," tuturnya.
Sebab, kata dia, pengelolaan sampah di dua TPA tersebut banyak melanggar karena tak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Misalnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang sampai saat ini masih memanfaatkan manajemen sampah secara konvensional dengan metode “open dumping”, yakni diangkut, dikumpul, dan dibuang. "Belum mengadopsi geomembran, di mana lahan dasar tumpukan sampahnya dilapisi karpet," ujarnya.
Adapun persoalan di TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, terkait dengan mekanisme pengelolaan yang masih mengadopsi sistem control landfill. Selain itu, volume sampah di sana sudah overload lantaran tidak pernah diolah. Akibatnya, persoalan sosial yang panjang serta kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah sulit diselesaikan.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Sudirman merespons positif rekomendasi TPA regional, tapi pihaknya lebih dulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ihwal rekomendasi konsep TPA regional tersebut. "TPA regional banyak manfaatnya karena antarpemerintah bisa memikul bersama," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan usul dari komunitas tersebut cukup baik. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah usul itu diterima atau tidak. "Kami akan membahas secara internal dulu," ujarnya. "Nanti keputusan ada di tangan wali kota."
Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dody Agus Supriyatna mengapresiasi usul dari KPNas perihal TPA regional. Menurut dia, usul tersebut harus dibahas lebih dulu dengan matang. Sebab, pembentukannya harus disertai teknologi untuk pengolahan. "Disiapkan juga anggaran untuk tipping fee yang cukup besar," tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini TPA regional yang melibatkan Kabupaten Bekasi sudah dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat. Menurut dia, ada tiga wilayah yang diwacanakan membangun TPA regional tersebut, di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. "Titiknya berada di Karawang. Kami masih menunggu kelanjutannya," ucapnya.
ADI WARSONO