TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, telah diserahkan polisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016. "Kemarin, hari Jumat, sudah diterima, sekarang ini sedang melakukan perlindungan berkas tersebut, baik secara formal maupun materiil," ujar Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya, saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2016.
Waluyo menuturkan berkas tersebut akan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya selama tujuh hari ke depan. "Setelah itu menentukan apakah telah memenuhi unsur atau belum, lengkap atau belum," katanya.
Kelengkapan berkas formal yang dimaksud adalah terkait dengan tata cara atau prosedur penyidikan, seperti kelengkapan surat perintah penyidikan, berita acara, dan berita ke pengadilan. Selanjutnya, kelengkapan berkas materiil adalah terkait dengan unsur-unsur pendukung penetapan tersangka, seperti alat bukti dan kesesuaian pasal yang dijeratkan dengan fakta yang ada. "Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung alat bukti atau belum," ucap Waluyo.
Baca: Masa Penahanan Jessica Diperpanjang 20 Hari Lagi
Waluyo menyebutkan, setelah melalui proses scanning kelengkapan berkas, jaksa akan memutuskan apakah berkas tersebut sudah cukup dan sesuai atau belum. "Paling lama 14 hari jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik."
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti sebelumnya memastikan kelengkapan berkas pemeriksaan Jessica Kumala Wongso akan selesai pada akhir pekan lalu.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan demikian, penyidik berkewajiban menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga: Kalijodo Dirazia: Senjata Tajam di Kafe, Reaksi Daeng Aziz?
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH