TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penetapan harga kantong plastik berbayar harus mengikuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Putusan harganya Rp 200, ya, harus kita ikutin," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Ahok, penetapan harga itu harus mengikuti aturan yang sudah disepakati. "Mau bilang apa lagi, itu kan sudah putusannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji sempat menuturkan Pemerintah Provinsi DKI bisa saja merancang peraturan gubernur yang mengubah ketetapan harga kantong kresek. "Pak Wakil Gubernur ingin Jakarta jangan Rp 200, tapi Rp 5.000," tuturnya, Minggu, 21 Februari 2016.
Menurut Isnawa, aturan yang saat ini diterapkan akan dievaluasi lagi pada enam bulan mendatang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Karena ada tarif berbeda di sejumlah daerah. Contohnya, di Ambon, kantong plastik harganya Rp 5.000, Balikpapan Rp 1.500."
Aturan harga tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Telah sepakati bahwa harga Rp 200 itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
YOHANES PASKALIS