TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Razman Arif Nasution, mengatakan mereka akan menemui Komisi II DPR untuk membahas nasib warga Kalijodo, Selasa, 23 Februari 2016. Razman berniat memperjuangkan nasib warga Kalijodo.
"Besok akan ke DPR bertemu pimpinan Komisi II guna menanyakan Undang-undang agraria ke pemerintahan, " ujar Razman Arif Nasution, Senin, 22 Februari 2016. Menurut Razman, Kepala Badan Pertanahan Nasional perlu turun tangan menangani masalah Kalijodo.
"Pemerintahan cara Ahok ini di bawah koordinasi Presiden, dalam hal ini Menteri Agraria dan kepala BPN harus turun tangan,” ujar Razman. Razman mengatakan akan membuka semua sertifikat kepemilikan tanah, sertifikat masjid.
Dia akan menjabarkan pula tentang adanya aktivitas warga seperti pengajian di Kalijodo. Ini untuk membuktikan bahwa ada warga lain di luar pemilik kafe dan pekerja seks komersial di Kalijodo yang juga terkena rencana penggusuran.
Seminggu yang lalu, tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Aziz, mrndatangi DPRD DKI Jakarta untuk bertemu Komisi E dan Fraksi PDI Perjuangan, Senin, 15 Februari 2016. Pria yang mengaku kepada Tempo bernama Abdul ini datang bersama 5 warga perwakilan Kalijodo.
Aziz datang dengan batik merah lengan panjang. Pergelangan tangan serta lehernya dihiasi rantai emas. "Saya sebagai orang yang ditokohkan masyarakat Kalijodo, hanya mengawal aspirasi masyrakat Kalijodo," ujar Aziz, Senin, 15 Februari 2016.
Aziz mengatakan aspirasi pribadinya agar pemerintah jangan menyebut warga Kalijodo ilegal. "Jangan sampai Kalijodo ilegal, baik tanah maupun legistimasi penduduknya," ujar pria yang biasa dipanggil Daeng Aziz, yang datang membawa surat kepemilikan tanah dan kwitansi pembayaran pajak.
Aziz mengklaim telah membayar pajak kepada pemerintah sebanyak Rp 16 juta per tahun. "Status tanahnya saya punya bukti suratnya di tanda tangani oleh Lurah dan bayar pajak Rp 16 juta lebih dalam setahun juta untuk satu objek rumah," ujarnya
ARIEF HIDAYAT