TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik rencana kuasa hukum penyanyi dangdut, Saipul Jamil, yang ingin menggugat balik DS, terduga korban pencabulan oleh Saipul.
"Ancaman terhadap korban hanya akan mempersulit pengungkapan kasus ini," ucap Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam rilisnya, Selasa, 23 Februari 2016.
Lili mengatakan sebaiknya penasihat hukum Saipul memahami Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelum mencoba melaporkan balik korban. Lily berujar, sesuai dengan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi atau korban tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
"Pola-pola meneror korban dengan ancaman tuntutan balik sudah usang. Ada aturan yang saat ini sudah melindungi korban atas ancaman hukum seperti ini," tutur Lili.
Pola mengancam korban dengan upaya menuntut balik itu, kata Lili, bisa menjadi preseden buruk atas upaya DS atau korban-korban lain dalam kasus serupa untuk mencari keadilan. "Upaya-upaya seperti ini hanya akan memberikan pendidikan hukum yang buruk kepada masyarakat," ucap Lili.
Saipul dilaporkan ke polisi pada Kamis, 18 Februari 2016, atas dugaan pencabulan terhadap DS, pelajar kelas XII sekolah menengah atas berusia 17 tahun.
Kepada polisi, DS mengaku berkenalan dengan Saipul di sebuah program kompetisi musik di televisi swasta bertajuk Dangdut Academy. Dalam acara itu, Saipul menjadi juri.
BAGUS PRASETIYO