TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016. Agenda sidang yang dipimpin hakim I Wayan Merta adalah mendengarkan jawaban termohon atau polisi.
"Saya tunggu jawabannya. Saya akan tunjukkan alat bukti saya," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016.
Yudi menuturkan timnya telah menyiapkan alat bukti enam surat dan tiga saksi untuk dibawa besok. "Satu ketua RW setempat dan dua dari ahli hukum," ucapnya.
Tim kuasa hukum Jessica telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat lalu. Permohonan praperadilan tersebut didasari tentangan terhadap penangkapan dan penetapan status tersangka, penahanan, serta pencekalan terhadap Jessica.
"Di sini penahanan Jessica tidak sah, karena tak ada bukti perbuatannya. Pencekalan ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia pun tak sah," ujar pengacara Jessica, Yudi Wibowo, saat sidang praperadilan pertama di PN Jakarta Pusat kemarin.
Mereka berpendapat bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangani kasus kematian Mirna tak punya cukup bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, juga menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam sidang kemarin, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, membacakan sejumlah permohonan. Pertama, menerima semua permohonan praperadilan yang kami ajukan sebagai pemohon. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti perbuatan konkretnya. "Dan ketiga, mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," kata Bostam.
AHMAD FAIZ