TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Kepolisian Sektor Tanah Abang mengajukan beberapa permohonan kepada I Wayan Merta, hakim tunggal dalam persidangan praperadilan kasus Jessica Kumala Wongso. Permohonan dibacakan salah satu anggota tim tersebut, Komisaris Salman, setelah tiga puluh menit sebelumnya jawaban atas permohonan.
"Pertama, menerima semua permohonan yang diajukan termohon (Polsek Tanah Abang) untuk menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tidak dapat diterima," kata Salman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016.
Ia menjelaskan, termohon juga meminta hakim menyatakan tidak pernah menahan Jessica. Selain itu, ia menyatakan Polsek Tanah Abang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Jessica dari penjara dan mencabut pencekalan terhadap pemohon. Terakhir, ia meminta pihak pemohon membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Baca: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Siapkan Alat Bukti)
Sekitar pukul 09.00 WIB tadi, sidang praperadilan kedua atas kasus Jessica kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban polisi, setelah kemarin pihak Jessica sudah menyampaikan permohonannya. Sidang berlangsung singkat dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum Polsek Tanah Abang menuturkan permohonan praperadilan yang diajukan tim Jessica salah alamat. Sebab, penanganan kasus sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Selain itu, tim menyatakan pencekalan, penetapan sebagai tersangka, serta penggeledahan rumah Jessica dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar undang-undang.
Jessica ditangkap polisi pada 30 Januari lalu atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida. Kini ia mendekam di penjara Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak kepolisian masih memperkuat alat bukti yang dimiliki untuk menjerat Jessica.
AHMAD FAIZ