TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS). "Iya, besok ke Bareskrim lagi. Besok dengan keterangan saksi soal UPS lagi, saksi untuk anggota DPRD," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Ahok, sapaan akrab Basuki, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 Februari 2016, di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Ahok, pemanggilan dirinya ke Bareskrim untuk melengkapi kesaksian demi menentukan tersangka baru.
Ahok rencananya mendatangi kantor Bareskrim pada pukul 10.00 sebagai saksi untuk tersangka dua anggota DPRD. "Iya, kayaknya untuk ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ahok belum mengetahui siapa tersangka baru tersebut. "Saya enggak tahu. Saya cuma dipanggil untuk beri keterangan tambahan. Mungkin besok bisa lebih cepat karena tambahan. Setelah saya beri kesaksian di pengadilan, di situ jaksa merasa perlu tambahan untuk bisa menetapkan tersangka," tutur Ahok lagi.
Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok besok, Kamis, 24 Februari 2016. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta periode 2014.
"Pak Ahok diperiksa untuk melengkapi berkas pengembangan tersangka UPS," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di kantornya, Rabu, 24 Februari 2016.
Kasus pengadaan UPS ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225. Hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. Dua orang dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Sedangkan dua tersangka lainnya dari legislatif, Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
INGE KLARA SAFITRI