Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Kantong Plastik, Ahok Tak Ikuti Menteri Lingkungan  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Petugas kasir mengemas makanan yang dibeli konsumen dengan menggunakan kantong plastik berbayar di salah satu mini market di Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Program ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas kasir mengemas makanan yang dibeli konsumen dengan menggunakan kantong plastik berbayar di salah satu mini market di Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Program ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengikuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penggunaan kantong plastik di pusat-pusat belanja. Alasannya, pemerintah DKI memiliki aturan sendiri, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. 

Menurut Ahok, dalam perda itu, pemilik toko retail modern harus menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Jika aturan ini dilanggar, pengusaha retail dikenai denda sebesar Rp 5-25 juta. Perda itu sudah disahkan pada 2013 dan telah disosialisasi. Namun Ahok berencana mensosialisasi kembali perda itu hingga tiga bulan ke depan.

"Waktu itu sosialisasi pabrik-pabrik dulu agar berusaha pindah memproduksi yang ramah lingkungan. Pabrik kan butuh waktu. Saya kira sudah 2016, sudah tiga tahun, sudah cukup dong," kata Ahok—sapaan akrab Basuki—di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Pemerintah DKI juga membebaskan para pengusaha toko retail modern jika ingin menerapkan sistem berbayar untuk plastik ramah lingkungan yang mereka sediakan. Alasannya, biaya produksi plastik ramah lingkungan lebih mahal dibanding kantong plastik biasa. "Kalau plastik biasa Rp 200 perak juga mereka enggak minta ke pelanggan karena compliment dari penjualan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Konsumen harus membayar Rp 200 untuk kantong plastik yang digunakan.

Ahok sempat menyebutkan harga tersebut terlalu murah. Dia bahkan meminta harga Rp 5.000. Namun, belakangan, Ahok justru menegaskan kembali bahwa DKI Jakarta telah memiliki perda yang lebih maju daripada Surat Edaran Kementerian LHK tersebut.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

14 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

29 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

33 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

40 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

41 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

41 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.