TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia dua tempat karaoke pada Kamis dinihari, 25 Februari 2016. Hasilnya, polisi menemukan 51 orang positif menggunakan narkoba.
"Ini dari hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas Bidokes dan dokter BNNP DKI," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Kamis, 25 Februari 2016.
Namun polisi tidak menemukan barang bukti apa pun dari razia yang dilakukan di tempat karaoke Paragon dan Sun City di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, tersebut. Adapun 51 orang yang positif memakai narkoba kini dibawa ke Polda Metro Jaya. "Sudah dibawa untuk diperiksa mendalam dari mana mereka mendapatkan narkoba," kata Eko.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik, akan ada pengujian lagi oleh tim gabungan yang terdiri atas jaksa, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Polri, dan dokter. Lalu akan keluar hasil dalam bentuk rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi di pusat panti rehabilitasi pemerintah Lido atau swasta. "Nanti juga dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," tutur Eko.
Dalam kegiatan razia dinihari tadi, hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Defari, Brigadir Jenderal Anjan P., dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Iwan Ibrahim. Rencananya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan menggelar kembali razia di apartemen-apartemen.
MAYA AYU PUSPITASARI