TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan upaya naik banding atau kasasi yang diajukan jaksa terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta International School, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman. Dengan dikabulkannya kasasi itu, kedua guru itu harus menjalani hukuman sepuluh tahun penjara.
"Putusan Pengadilan Tinggi dianulir atau dibatalkan," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya kepada Tempo, Kamis, 25 Februari 2016.
Baca: Dua Guru JIS Bebas, Kejaksaan Kasasi: Ini Lucu-lucuan
Waluyo mengatakan putusan MA turun sejak kemarin. Lewat putusan itu, pihak kejaksaan langsung menangkap Ferdinant Tjong di rumahnya. "Sementara Neil Bantleman masih dalam proses pencarian," katanya.
Waluyo juga mengatakan bahwa MA memutuskan untuk menghukum dua terpidana itu 11 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdinant dan Neil juga terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru JIS Bebas, Petugas Kebersihan JIS Tetap Dibui
Tempo sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak kuasa hukum mereka, yakni Hotman Paris Hutapea. Namun, Hotman belum merespons sambungan telepon tersebut sampai saat ini.
FRISKI RIANA