TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi ahli yang dibawa tim pengacara Jessica Kumala Wongso menyedot perhatian pengunjung di sidang praperadilan ketiga. Saksi ahli itu, Arbijoto, adalah mantan hakim agung.
Selagi diperiksa majelis hakim di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2016 itu, Arbijoto kerap memberi komentar unik. Tim hukum Kepolisian Sektor Tanah Abang juga kerap mendapatkan jawaban menarik. Praperadilan ini akan memutuskan sah-tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Anda kalau bertanya jangan diulang-ulang lah, Anda sekolah atau tidak ini?" kata Arbijoto saat diminta mengulangi kesaksian oleh tim hukum Polsek Tanah Abang.
Arbijoto, hakim agung periode 1998-2006, bahkan mengatakan ingin tidur dulu dalam sidang tersebut karena merasa bosan menunggu pertanyaan tim polisi. "Saya tidur dulu deh, nanti kalau Anda mau tanya baru bangunkan saya."
Baca: Jessica Wongso Resmi Jadi Tersangka Kematian Mirna
Pria dengan kemeja berwarna biru dongker tersebut melangkah keluar dari ruang sidang setelah tugasnya sebagai saksi selesai. Ketika dirubungi wartawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjawab santai. "Saya enggak kuat berdiri, nih. Duduk dulu ya, di sana," ujarnya lalu duduk di lantai marmer di lobi pengadilan.
Arbijoto menjelaskan, dia bertugas memberi keterangan seputar mekanisme hukum pengusutan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu. Dalam kasus itu, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Yang harus ditanyakan kepada saya haruslah tentang, apakah penahan Jessica sah atau tidak, itu kan yang dibahas di praperadilan ini," ujar alumnus Universitas Trisakti ini.
Baca: Berita Terkini Jessica Kumala Wongso
Menurut dia, penangkapan Jessica beberapa waktu lalu sah hanya jika polisi memiliki sedikitnya dua alat bukti. "Masalah alat bukti cukup atau tidak hakim yang menilai. Kalian (wartawan) juga mengikuti kasusnya." Dan untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, polisi harus punya bukti empiris yang tertangkap panca indra. "Rekaman CCTV termasuk atau tidak? Ya, harus secara indrawi terlihat bahwa pelaku memasukkan racun ke kopi yang meninggal (Mirna). Nah, terlihat tidak?" kata Arbijoto.
Adapun saksi ahli lain dari pihak Jessica enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Saksi ahli kedua itu Abdul Wahid Oscar, mantan hakim tinggi pengawas di Mahkamah Agung. Keluar dari Ruang Sidang Kartika 1, Oscar berjalan melewati hadangan wartawan.
YOHANES PASKALIS