TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Saipul Jamil, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tapi penyidik belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.
Ari menjelaskan, setelah mengkoreksi surat permohonan tersebut, anggotanya menemukan banyak kekurangan yang harus dilengkapi. "Kekurangannya tidak bisa kami sebutkan (ke publik), tapi sudah kami sampaikan (kepada kuasa hukum)," ucap Ari di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.
Selain melengkapi kekurangan dan ada jaminan dari pihak keluarga, bila ingin mendapatkan penangguhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Ipul--panggilan Saipul. (Baca tentang Video Pengakuan Saipul)
"Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Ari.
Kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji, mengaku telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polsek Kelapa Gading. "Sudah dikirim dan diterima kemarin," tutur Kasman saat menemani Ipul menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan lanjutan kemarin.
Baca: Dicabuli Ipul 2014, Kenapa AW Baru Lapor Sekarang?
Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan terhadap DS, 17 tahun, yang dilakukan pada Kamis, 18 Februari 2016. Ipul kemudian ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya. Ipul dijerat Pasal 76 huruf e dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
AHMAD FAIZ