TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang anggota kuasa hukum Kepolisian, Ajun Komisaris Besar Dian Perry, mengaku tak akan menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Dian, Kepolisian menganggap tidak ada urgensi untuk mengajukan saksi dalam sidang keempat yang akan digelar Jumat, 26 Februari 2016.
"Dalam takaran kasus ini, kami tidak melihat urgensi kepatutan ahli, dan kami menganggap saksi tidak relevan dalam kasus ini. Jadi besok kami tidak akan menghadirkan saksi," kata Dian, dalam sidang praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 25 Februari 2016.
Menurut Dian, sejak awal kasus tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan. "Sudah saya jelaskan di persidangan untuk menghadirkan saksi di sidang ini tidak relevan sehingga kami mau langsung pada kesimpulan. Mudah-mudahan Senin sudah lanjut ke putusan praperadilan ini," kata Dian.
Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Jessica ke PN Jakarta Pusat, Jumat, 19 Februari 2016. Pengajuan tersebut didasari penangkapan dan penetapan status tersangka, penahanan, serta pencekalan terhadap Jessica yang diduga melakukan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari lalu bermula dari sebuah postingan belasungkawa dan kronologi tewasnya Mirna setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier oleh temannya di media sosial Path. Setelah itu banyak rumor bermunculan terkait dengan penyebab kematiannya, dari dugaan penyakit jantung hingga diracun.
Polisi pun baru menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut 24 hari setelahnya. Polisi berupaya melengkapi berkas penyelidikan dan menguatkan alat bukti yang dimiliki sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
YOHANES PASKALIS