TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sedang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kalau kami (Polda Metro) menangani dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Tiro mengatakan polisi sedang mendalami kaitan hukum antara dugaan pemakaian narkoba dengan dugaan kekerasan tersebut. "Ini soal apakah kekerasan itu dilakukan karena yang bersangkutan (Ivan) menkonsumsi narkotik atau tidak. Nah, kalau soal jaringan narkobanya sendiri ditangani BNNP," tuturnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto telah mengatakan Ivan Haz akan diberhentikan jika terbukti menggunakan narkoba. "Kalau narkoba, sudah pasti, inkrah, pasti dipecat dari DPR," ucap Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 26 Februari 2016.
Menurut Agus, kasus Ivan akan diproses di kepolisian dan juga di Mahkamah Kehormatan DPR. Apalagi, Ivan juga terlibat kauss kekerasan terhadap pembantunya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ivan, anak mantan wakil presiden Hamzah Haz, disebut-sebut terlibat dalam kasus narkotik yang diungkap Komando TNI Cadangan Strategis (Kostrad). Ini terungkap ketika Konstrad menggeledah perumahan prajurit TNI di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah prajurit yang diduga menggunakan narkoba diamankan, dan nama Ivan Haz muncul dari pengakuan mereka.
Ditemui terpisah, Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Kolonel Heru Dwi Wahana membantah pihaknya telah memeriksa Ivan Haz, Alasannya, Kostrad tak mempunyai wewenang untuk memeriksa anggota sipil atau anggota institusi lain.
"Enggak lah, itu bukan kewenangan TNI. Kan, sudah ada BNN dan Polri," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Februari 2016.
Heru juga membantah Kostrad mengamankan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu bersama lima anggota Polri saat penggrebekan di perumahan Kostrad di Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada 21 Februari 2016. Nama Ivan Haz, kata dia, hanya tertulis dalam kertas milik bandar narkoba berinisial Kopka BM.
"Tidak ada penangkapan atau pengamanan Ivan Haz. Itu hanya pengembangan dari internal kami saja," ujarnya.
Heru menolak mengungkap identitas sosok Kopka BM. Dia beralasan ingin melindungi anak dan istri BM. Saat ini, dia berujar, Kopka BM sedang dalam pemeriksaan intensif. "Kan, masih praduga tak bersalah. Tapi, kami tidak main-main kalau dia terbukti menyalahgunakan narkoba," ujarnya.
YOHANES PASKALIS | DEWI SUCI | MAYA AYU