TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pelaku terduga penganiaya balita di Serpong, Tangerang. Perempuan bernama Riyanti itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak usia 2 tahun 7 bulan bernama Marvellio Benekdik hingga korban meninggal.
"Tadi malam kami telah menangkap perempuan itu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu, 27 Februari 2016. Riyanti ditangkap di Giant CBD Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat malam.
Marvellio adalah anak Ray, pacar Riyanti. Sejak 2015, Riyanti tinggal bersama Ray di Perumahan Griya Loka Palem Merah Blok B 11-12, Tangerang.
Pada 1 Februari 2016, Riyanti kesal terhadap Marvellio karena muntah di tempat tidur yang baru diganti sepreinya. "Riyanti membenturkan kepala balita yang belum bisa berbicara itu sebanyak tiga kali ke tembok," kata Krishna.
Korban yang kejang-kejang setelah dianiaya segera dibawa ke rumah sakit. Pada 9 Februari, korban meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman Tegal Alur, Tangerang. "Dari hasil CT scan Eka Hospital BSD, Serpong, Tangerang, korban diduga alami perdarahan di dalam kepala," tutur Krishna.
Pada 16 Februari, orang tua korban yang merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya segera melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Pada 22 Februari, polisi mengotopsi mayat Marvellio dan menemukan banyak bekas luka di kepala korban.
"Ada luka iris bentuk U di kepala atas dan bagian kanan, dengan logam di atas dan di kepala bagian kanan. Kemudian ada patahan tengkorak, robekan selaput tebal otak, dan gumpalan darah 100 mililiter di otak," ucap Krishna. Dari temuan itu. polisi menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul.
Awalnya Riyanti mengatakan anak pacarnya itu jatuh dan kejang-kejang. Namun, setelah otopsi gelar perkara, polisi menemukan tiga alat bukti.
"Ada kemungkinan korban bukan terjatuh, tapi karena benturan benda keras. Saat kejadian, korban sedang dalam pengawasan Riyanti sehingga dia diduga menjadi pelaku penganiayaan ini," kata Krishna. "Semalam terduga pelaku menceritakan hal yang sebenarnya bahwa ia telah membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali."
Riyanti, 27 tahun, mengaku khilaf dan murka ketika melihat Marvellio mengotori tempat tidur. "Riyanti dijerat dengan banyak pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP," ujar Krishna.
ARIEF HIDAYAT