TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, membantah kabar keterlibatannya dalam kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Ivan, Tito Hanata Kusuma, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.
Ivan, yang berada di samping pengacaranya itu, hanya diam tak berkomentar sepatah kata pun. "Pak Ivan tidak terlibat kasus narkoba," kata Tito di Polda, Senin, 29 Februari 2016.
Baca juga: Hamzah Haz Tak Tahu Ivan Konsumsi Narkoba
Pada Senin pekan lalu, sejumlah anggota Kostrad, polisi, dan warga sipil, termasuk satu anggota Dewan berinisial IH yang diduga Ivan Haz, terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba di perumahan Kostrad. Petugas melakukan tes urine terhadap 146 orang dan menggeledah perumahan tersebut.
Ivan datang ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pembantunya. Ivan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda pukul 10.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan baju batik bercorak hijau dan kuning.
Simak: PPP Pastikan Beri Sanksi Berat buat Ivan Haz
Sebelumnya, Ivan dilaporkan pembantunya atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain diduga melakukan tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantu tersebut.
Kasus inilah yang tengah diproses dan ditangani Polda. Dia pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
GHOIDA RAHMAH