TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan kondisi kliennya yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sedang stres.
Namun Yudi enggan menjelaskan lebih banyak soal kondisi Jessica setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Stres, (Jessica) sedang stres," katanya setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Yudi mengatakan menghormati putusan hakim tunggal I Wayan Merta. Menurut dia, putusan praperadilan tersebut merupakan proses awal sebelum masuk inti pokok perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan, menurut Yudi, pihaknya fokus pada pokok perkara. Soal persiapannya, Yudi mengatakan belum ada. "Wong kami belum terima dakwaan," ujarnya.
Yudi tetap yakin kliennya tidak membunuh Wayan Mirna pada Januari lalu. Sebab, tuduhan itu tidak terbukti melalui rekaman CCTV. Juga tidak ada pergerakan tangan Jessica menuangkan racun ke gelas Mirna. "Bagaimana mau mengakui, wong enggak ada perbuatan itu," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak semua gugatan praperadilan atas penetapan Jesicca Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim tunggal praperadilan I Wayan Merta, dalam putusannya, menolak eksepsi termohon seluruhnya.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ucapnya dalam pembacaan putusan praperadilan. Pengadilan dimulai pada pukul 09.06 dan selesai sekitar pukul 09.50.
Dalam sidang praperadilan pekan lalu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, meminta majelis hakim menerima permohonan praperadilan tersebut.
"Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti perbuatan konkretnya. Dan ketiga, mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," ujarnya, Selasa pekan lalu.
ARKHELAUS WISNU T