Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Geram Kabel: Jerat Ringan Tak Bikin Kapok Kontraktor  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat mengangkat sisa-sisa kulit kabel didalam gorong-gorong yang menyumbat di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, 2 Maret 2016. Sudin Tata Air sudah mengangkut hampir 11 truk dan kembali melakukan pembersihan sisa kabel yang masih menghalangi laju air di gorong-gorong tersebut.TEMPO/Amston Probel
Petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat mengangkat sisa-sisa kulit kabel didalam gorong-gorong yang menyumbat di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, 2 Maret 2016. Sudin Tata Air sudah mengangkut hampir 11 truk dan kembali melakukan pembersihan sisa kabel yang masih menghalangi laju air di gorong-gorong tersebut.TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan kabel bekas yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang. Sebabnya Ahok belum juga mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV).

Padahal, rekaman kamera itu bisa menolong polisi dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kami enggak ada rekaman CCTV. Makanya, saya marahi mereka, ‘Kalian ini maunya apa?” kata Ahok. Selasa, 1 Maret 2016, Ahok sempat memarahi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika karena belum menyerahkan CCTV.

Namun, sebetulnya tanpa rekaman CCTV pun Ahok bisa menemukan siapa yang melakukan penggalian di tempat tersebut. Lewat Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Ahok bisa menyisir kontraktor yang menggali di lokasi itu.

Isi dari aturan tersebut antara lain:

1. Pasal 2
Pasal ini menyebutkan setiap instansi wajib menyampaikan rencana induk penempatan jaringan utilitas kepada Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta). Selanjutnya Gubernur akan menetapkan rencana induk.

2. Pasal 10
Sebelum melaksanakan penempatan jaringan utilitas kontraktor harus melapor terlebih dahulu ke suku dinas terkait selambat-lambatnya 3 hari sebelum
pelaksanaan.

3. Pasal 16
Pengawasan dilakukan terhadap penggalian dilakukan pengawas teknis dan instansi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kelemahan dari peraturan penempatan jaringan utilitas sulit mencegah kejadian terulang kembali karena aturan itu tidak memberi sanksi yang berat bagi pelaku.

Lemahnya sanksi juga tergambar dalam aturan lain, yakni Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010. Aturan ini menyebutkan: "Apabila dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditemukan pelanggaran pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, maka terhadap Instansi dan pelaksana dikenakan sanksi berupa : teguran/peringatan, tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi."

Lihat videonya:

EVAN | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

5 jam lalu

Pengungsi korban banjir bersiap meninggalkan posko pengungsian di gedung DPRD, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 26 Maret 2024. Sebanyak 3.756 jiwa pengungsi korban banjir Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus mulai dipulangkan ke daerah asal secara bertahap, karena banjir sejak (13/3/2024) yang merendam 126 desa di 13 kecamatan yang mengakibatkan 131.703 jiwa terdampak dan13.027 jiwa diantaranya mengungsi tersebut mulai surut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

Tersisa empat titik banjir di Demak dengan ketinggian 10-20 sentimeter. Pengerahan teknologi modifikasi cuaca belum berani dihentikan.


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

5 jam lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Isu Munculnya Selat Muria Mengemuka, BRIN: Perlu Riset Cuaca Ekstrem dan Penurunan Tanah

23 jam lalu

Peta satelit wilayah sebaran banjir di pantai utara Jawa Tengah pada Maret 2024 dari Google Earth Engine yang dihubungkan dengan muncul kembalinya Selat Muria. Istimewa
Isu Munculnya Selat Muria Mengemuka, BRIN: Perlu Riset Cuaca Ekstrem dan Penurunan Tanah

Selat Muria merupakan selat yang pernah ada, yang memisahkan Pulau Jawa dan Pulau Muria.


Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

1 hari lalu

Jembatan layang Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta yang akan segera dioperasikan pada H-5 Lebaran 2024. Dok istimewa
Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

Jembatan berbentuk setengah daun semanggi ini dibangun di depan pintu masuk serta menghubungkan dua jalan yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Basarnas Temukan 4 Korban Tewas Imbas Banjir dan Longsor di Bandung Barat

2 hari lalu

 Anggota SAR dan relawan mengevakuasi warga yang mengungsi menggunakan perahu karet melewati Jalan Raya Dayeuhkolot saat banjir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2024. Hujan lebat di wilayah Bandung Raya membuat semua sungai meluap dan merendam ribuan rumah disejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung, juga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di beberapa wilayah. TEMPO/Prima mulia
Basarnas Temukan 4 Korban Tewas Imbas Banjir dan Longsor di Bandung Barat

Tim gabungan Basarnas masih mencari enam orang korban yang hilang imbas banjir dan longsor. Proses pencariannya akan dilanjutkan pada pagi ini.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Banjir Demak, Pemerintah Kerahkan 12 Pompa untuk Mengurangi Titik Banjir

3 hari lalu

Seorang kakek digendong anaknya melintasi banjir untuk mengikuti pengajian di Masjid Agung Demak di kawasan alun alun kota, Selasa, 19 Maret 2024. Banjir telah merendam 11 kecamatan di Kabupaten Demak, akibat 6 tanggul sungai jebol tidak kuat menahan derasnya arus sungai. Tempo/ Budi Purwanto
Banjir Demak, Pemerintah Kerahkan 12 Pompa untuk Mengurangi Titik Banjir

Wilayah terdampak banjir berkurang karena curah hujan terus berkurang, serta penempatan pompa di daerah banjir, dan perbaikan tanggul yang jebol.