TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan kabel bekas yang menyumbat gorong-gorong di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang. Sebabnya Ahok belum juga mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV).
Padahal, rekaman kamera itu bisa menolong polisi dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kami enggak ada rekaman CCTV. Makanya, saya marahi mereka, ‘Kalian ini maunya apa?” kata Ahok. Selasa, 1 Maret 2016, Ahok sempat memarahi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika karena belum menyerahkan CCTV.
Namun, sebetulnya tanpa rekaman CCTV pun Ahok bisa menemukan siapa yang melakukan penggalian di tempat tersebut. Lewat Peraturan Gubernur No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, Ahok bisa menyisir kontraktor yang menggali di lokasi itu.
Isi dari aturan tersebut antara lain:
1. Pasal 2
Pasal ini menyebutkan setiap instansi wajib menyampaikan rencana induk penempatan jaringan utilitas kepada Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta). Selanjutnya Gubernur akan menetapkan rencana induk.
2. Pasal 10
Sebelum melaksanakan penempatan jaringan utilitas kontraktor harus melapor terlebih dahulu ke suku dinas terkait selambat-lambatnya 3 hari sebelum
pelaksanaan.
3. Pasal 16
Pengawasan dilakukan terhadap penggalian dilakukan pengawas teknis dan instansi.
Namun, kelemahan dari peraturan penempatan jaringan utilitas sulit mencegah kejadian terulang kembali karena aturan itu tidak memberi sanksi yang berat bagi pelaku.
Lemahnya sanksi juga tergambar dalam aturan lain, yakni Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010. Aturan ini menyebutkan: "Apabila dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ditemukan pelanggaran pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, maka terhadap Instansi dan pelaksana dikenakan sanksi berupa : teguran/peringatan, tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi."
Lihat videonya:
EVAN | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO