TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggeledah ruang kerja Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Dari penggeledahan di ruangan itu, mereka membawa satu unit komputer dan tumpukan berkas.
Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Bareskrim menyita beberapa tumpuk berkas di ruangannya, dua keping cakram padat dan satu unit computer merek Apple keluaran 2012. "Dilihat isi dalam (komputernya), saya nggak tahu," kata Prasetyo di ruang kerjanya, Kamis, 3 Maret 2016.
Prasetyo mengatakan Bareskrim juga menyita berkas yang berada di gudang yang letaknya tak jauh dari ruang kerjanya. Menurut Prasetio penyidik sempat membuka data-data lama yang ada di komputer tersebut. "Mereka membuka 'history', penyidik juga membuka data pada tahun mantan Ketua DPRD terdahulu," kata dia.
Berdasarkan penuturan Prasetyo, komputer yang digeledah merupakan komputer yang sudah ada sejak 2012 lalu. Prasetio menyatakan siap jika ia harus dipanggil oleh penyidik jika diperlukan. "Saya siap datang," tutur dia. Semua berkas itu kini sudah di tangan Bareskrim untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruang kerja Prasetyo diduga terkait diduga terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS). Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus UPS, di antaranya Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Solaeman, pejabat pembuat komitmen pembelian UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya ditahan dan menjalani pengadilan.
Polisi juga menetapkan dua legislator yakni Fahmi Zulfikar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat; Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat; dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo sebagai tersangka.
LARISSA HUDA