TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur akan terus melakukan patroli di sekitar kawasan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan hal itu dilakukan untuk menelusuri peredaran narkoba di wilayah tersebut setelah ia menangkap seorang pelaku pengedar barang haram itu, Sabtu kemarin. "Betul, paling tidak Pasar Gembrong rajin dipatroliin," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 6 Maret 2016.
Husaimah menjelaskan, penangkapan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar Gembrong sering terjadi transaksi narkoba. Karena itu, pihaknya menurunkan satu unit tim buru sergap untuk melakukan observasi dan pemantauan.
"Ternyata benar, pada saat pemantauan, saksi (Bripka Yusuf dan Brigadir Edward) bersama tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya.
Saat digeledah, pelaku, yang diketahui bernama Candra Kirana Syam, 29 tahun, kedapatan membawa bungkus rokok berisi dua paket plastik kecil narkotik jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram dan 0,3 gram seharga Rp 400 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup.
FRISKI RIANA