TEMPO.CO, Jakarta - Sarlito Wirawan Sarwono kembali mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini, 7 Maret 2016. Alih-alih membahas gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, guru besar psikologi Universitas Indonesia itu justru membahas hal-hal yang sifatnya umum dalam kasus itu. Batalnya rencana gelar perkara ini terkait dengan pengembalian berkas P19 dari kejaksaan.
"Tadi undangannya kan gelar perkara, tapi kenyataannya enggak, diskusi aja. Sharing istilah, pertanyaan jaksa saya jawab satu-satu," kata Sarlito di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain masih menyamakan persepsi, pembahasan tersebut juga membahas tentang istilah hukum antara pihak kepolisian dengan Sarlito.
"Keterangan-keterangan yang masih kurang cocok disama-samain gitu. Kata satu demi satu aja harus diluruskan. Jaksa itu mempermasalahkan sekali soal perbedaan kalimat walaupun tafsirnya sama," kata Sarlito
Menurut Sarlito, banyak istilah hukum jaksa yang harus dimengerti, sehingga langkah untuk membawa perkara pembunuhan di kedai kopi Olivier yang melibatkan tersangka Jessica Wongso tersebut belum kunjung lengkap. Dia sendiri beranggapan berkas tersebut sudah lengkap untuk bisa maju ke meja sidang.
"Menurut jaksa ya (belum lengkap), kalau menurut saya sudah sangat memenuhi bukti. Kalau menurut saya, polisi udah bagus lah. Kalau mau tanya kenapa belum memenuhi ya tanya sama jaksa," katanya. Pertemuan Sarlito dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum berlangsung kurang lebih tiga jam berakhir pukul 13.00 WIB. Selain Sarlito pertemuan dihadiri pula oleh ahli IT.
DESTRIANITA K.