TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya terus melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Solihin agar dapat segera diajukan ke pengadilan. "Kami berupaya secepatnya, pemeriksaan sinkronisasi ahli, sedang dikebut," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.
Untuk itu kemarin Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali memanggil saksi ahli guru besar psikologi dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono, untuk membantu polisi dalam mencocokkan keterangan dalam berkas sebelum berkas tersebut dikirimkan lagi kepada jaksa penuntut umum.
"Kan ada kewajiban penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Petunjuk jaksa sudah keluar, kami punya waktu untuk melengkapi berkas tersebut. Termasuk meminta keterangan ahli," kata Krishna.
Dalam keterangan Sarlito kepada wartawan kemarin, ia diminta untuk menyamakan persepsi, dan berdiskusi membahas tentang istilah hukum. "Keterangan-keterangan yang masih kurang cocok disama-samain gitu. Kata satu demi satu aja harus diluruskan. Jaksa itu mempermasalahkan soal perbedaan kalimat walaupun tafsirnya sama," kata Sarlito kemarin.
Krishna mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya yang dikirim ke Australia juga sudah kembali lagi ke Indonesia. Karena itu mereka juga harus kembali mensinkronisasi bukti-bukti yang ada agar berkas tersebut bisa segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Artinya lebih ngejar, kemudian kami juga minta dijadwalkan ulang, kami ingin cepat juga. Nanti (berkasnya) kami kirim lagi ke jaksa. Jaksa akan meneliti lagi," kata Krishna.
DESTRIANITA K.