TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komplotan penipu yang selama ini mencatut nama sejumlah menteri. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ichsan A, 45 tahun, Suratno (50), dan Dera alias Aria Bima (24).
"Mereka mengaku sebagai menteri dan menelepon korban untuk diiming-imingi jabatan tertentu," kata Kepala Unit II Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry R. Siagian, Selasa, 8 Maret 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, untuk menjalankan kejahatan itu, tersangka mencari biodata sejumlah pejabat di lingkungan lembaga pemerintah. "Tersangka berpura-pura sebagai Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atau Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro," ujar Krishna Murti.
Dalam kasus penipuan ini, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita 12 ponsel serta tiga buku agenda yang berisi nomor telepon menteri serta anggota TNI dan Polri.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan palsu atas nama Ris Sumarno, yang mirip dengan nama Menteri BUMN Rini Soemarno; Pratikno, yang mirip dengan nama Menteri Sekretaris Negara Pratikno; dan Ignan Jonan, yang mirip dengan nama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
DESTRIANITA K.