TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat, menangkap seorang pemuda bernama Stanley Angganudita Pangkat pada Senin, 7 Maret 2016. Pemuda 26 tahun itu diduga menjalankan praktek jual-beli ganja melalui media sosial.
"Pada 6 Maret 2016, tersangka memasang iklan di Instagram miliknya bahwa dia menjual daun ganja," kata Kepala Polsek Kembangan Komisaris Imam Santoso, Selasa, 8 Maret 2016.
Imam menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online, Grab Bike. Pengemudi yang tidak disebutkan namanya itu diminta mengantarkan sebuah paket pada pukul 11.00. "Setelah pengemudi Grab Bike menerima paket tersebut, dia merasa curiga dengan isinya. Kemudian diintip dan terlihat seperti teh tapi ada bijinya," ujarnya.
Imam menjelaskan, paket itu kemudian dibawa ke Polsek Kembangan dan diserahkan kepada polisi. Lalu paket tersebut dibuka bersama-sama, dan isinya adalah daun ganja. "Selanjutnya kami menangkap tersangka di rumahnya. Barang bukti berupa dua paket daun ganja dan setengah linting daun ganja dengan berat bruto 40,2 gram," tutur Imam.
Stanley membeli ganja itu melalui Instagram pada 29 Februari 2016 seharga Rp 800 ribu. Barang haram itu diantar ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Penyelesaian Tomang III RT 002 RW 004, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dan sudah dipakai sebagian olehnya.
FRISKI RIANA