TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris M. Salim Margie mengatakan anak Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, bisa dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 tentang kelalaian berkendara. "Karena lalai menyebabkan kerusakan dan luka," katanya, Kamis, 10 Maret 2016.
Ancaman hukumannya, kata Salim, maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 2 juta. Untuk menerapkan pasal tersebut, pemeriksaan akan dilakukan terhadap semua saksi dan korban kecelakaan beruntun ini.
Mereka adalah Raka Widyarma dan temannya Deni yang berada di dalam mobil Honda HRV B-1776-SGM; Wawan Sujaimaun, sopir taksi B-1855-BTG; dan Rastu Anggoro, pengendara Yamaha Vixion B-6575-GOJ.
Hari ini, polisi menjadwalkan memeriksa Wawan dan Rastu. Sementara Raka baru akan dilayangkan surat pemanggilan.
Anak angkat Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, mengalami kecelakaan di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu pagi, 9 Maret 2016. Honda HRV yang dikemudikan Raka diduga menabrak taksi dan satu unit sepeda motor.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun ini, tiga kendaraan yang saling beradu kuat itu rusak parah. Honda HRV milik Raka dan taksi Blue Bird ringsek di bagian depan. Sementara sepeda motor Yamaha Vixion hancur dari roda depan hingga tanki bahan bakar.
JONIANSYAH HARDJONO