TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.
Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu divonis penjara 6 tahun dan denda 500 juta dengan subsider 6 bulan. Setelah memberi putusan, hakim mempersilakan Alex berkonsultasi dengan pengacaranya terkait dengan putusan ini. "Setelah berkonsultasi, saya menerimanya," kata Alex di depan hakim dan jaksa penuntut umum. Hakim pun menyatakan perkara ini telah selesai.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntutkan. Sepekan lalu, Alex dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai denda pidana sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Alex tidak dikenai biaya pengganti, tapi dikenai biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Adapun yang memberatkan Alex adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankannya adalah Alex selalu kooperatif dan sopan saat menghadiri persidangan. Dia juga tidak menikmati harta korupsi. "Selanjutnya, yang meringankan lagi, terdakwa menyesali perbuatannya, lalu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," ujar jaksa penuntut umum, Tasjrifin.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBDP 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex sebelumnya diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, terdakwa Alex telah merencanakan pengadaan UPS. Ia sengaja mengikutsertakan sejumlah perusahaan, seperti PT Offistarindo Adhiprima, CV Istana Multimedia Center, dan PT Duta Cipta Artha, dalam proses pelelangan. Perusahaan-perusahaan ini yang belakangan menjadi pemenang lelang.
Dua tersangka lainnya ialah anggota DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Jaksa menyebut Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen. Fahmi disebut kongkalikong dengan Alex untuk meloloskan dana pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar di APBD-P 2014.
MAYA AYU PUSPITASARI