Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Korupsi UPS, Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu divonis penjara 6 tahun dan denda 500 juta dengan subsider 6 bulan. Setelah memberi putusan, hakim mempersilakan Alex berkonsultasi dengan pengacaranya terkait dengan putusan ini. "Setelah berkonsultasi, saya menerimanya," kata Alex di depan hakim dan jaksa penuntut umum. Hakim pun menyatakan perkara ini telah selesai.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntutkan. Sepekan lalu, Alex dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai denda pidana sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Alex tidak dikenai biaya pengganti, tapi dikenai biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Adapun yang memberatkan Alex adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankannya adalah Alex selalu kooperatif dan sopan saat menghadiri persidangan. Dia juga tidak menikmati harta korupsi. "Selanjutnya, yang meringankan lagi, terdakwa menyesali perbuatannya, lalu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," ujar jaksa penuntut umum, Tasjrifin.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBDP 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex sebelumnya diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa, terdakwa Alex telah merencanakan pengadaan UPS. Ia sengaja mengikutsertakan sejumlah perusahaan, seperti PT Offistarindo Adhiprima, CV Istana Multimedia Center, dan PT Duta Cipta Artha, dalam proses pelelangan. Perusahaan-perusahaan ini yang belakangan menjadi pemenang lelang.

Dua tersangka lainnya ialah anggota DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Jaksa menyebut Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen. Fahmi disebut kongkalikong dengan Alex untuk meloloskan dana pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar di APBD-P 2014.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.