TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang tersangka kasus pencurian kabel di gorong-gorong daerah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengaku mengambil bagian kabel sejak 2013 sampai pertengahan 2014.
"Dalam sebulan, bisa tiga-empat kali (masuk gorong-gorong)," kata tersangka, yang mengaku bernama Rahmat, di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2016.
Enam tersangka pencuri kabel di gorong-gorong ditangkap polisi dalam tiga hari. Yakni sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Maret 2016. Tersangka pertama ditangkap di sekitar Jakarta Pusat, Senin lalu.
Polisi di Polda Metro Jaya mengumumkan para tersangka itu hari ini. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna jingga dan merah. Semuanya memakai penutup wajah berwarna hitam.
Rahmat, yang berusia 40-an tahun, mengaku bekerja sebagai pengojek. Menurut polisi, para tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Rahmat bercerita, cara memasuki gorong-gorong adalah dengan melihat ada galian untuk perbaikan jalan. "Kami mengamati, setelah pekerja selesai dan lubang ditutup, kami kerjakan (mencari kabel)," tuturnya. "Tembaga sama timahnya aja yang diambil."
Ia menyebutkan salah satu lokasi menadah benda itu ada di Kemayoran. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
REZKI ALVIONITASARI