TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta Gubernur atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menerbitkan peraturan mengenai pengaturan jaringan sistem kabel di bawah tanah. Menurut dia, aturan itu bisa berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur.
"Supaya tidak semrawut," kata Tito di Polda, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016. Menurut dia, aturan itu diperlukan untuk mengantisipasi kejadian pencurian kabel yang sudah tak terpakai.
Menurut Tito, saat ini kabel di bawah tanah tidak teratur. "Pemerintah harus mengatur agar kabel yang sudah tak layak pakai itu bisa diangkut," katanya. Dia juga meminta pemerintah daerah mewajibkan perusahaan mengangkut kabel yang sudah tidak terpakai.
Selain peraturan, Tito meminta pemerintah DKI Jakarta membuat sistem pengawasan drainase secara rutin. "Jadi petugasnya mengawasi gorong-gorong drainase saluran air. Jadi, bila terjadi kemampatan, cepat ditangani," ucapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan ini juga termasuk melacak pencurian kabel. "Otomatis pelaku tidak mencuri karena di waktu tertentu akan diawasi petugas yang masuk ke sana," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI