TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, menangkap tiga orang pembawa ganja. Kejadian ini bermula ketika Polsek Senen melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sekitar Jalan Pasar Senen, depan Gedung Wayang Orang Barata, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu dinihari, 12 Maret 2016.
"Hasilnya, diamankan tiga orang karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotik jenis ganja," kata Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Senen Inspektur Satu Sirajuddin melalui keterangan pers, Sabtu ini. Selain itu, polisi menilang 15 pengemudi kendaraan.
Tiga pembawa ganja yang ditangkap adalah Indra Amad, 33 tahun, Rahman (33), dan Yusman Wijaya (26). Indra bekerja sebagai juru parkir. Sedangkan Rahman bekerja sebagai sopir dan Yusman seorang wiraswasta. Mereka adalah warga Kelurahan Bungur, Senen.
Sirajuddin menjelaskan, mereka berboncengan tiga dan melintas di Jalan Pasar Senen. Ketika melihat polisi, mereka berbalik arah dan melawan arus untuk menghindar, tapi bisa dicegat.
Polisi menemukan sebungkus kertas koran berisi ganja di saku celana Indra. Ada juga 13 lembar kertas papir. Mereka lantas dibawa ke Polsek Senen.
Pada saat pemeriksaan di kantor polisi, ketiganya mengakui benda itu adalah ganja. Sebungkus ganja itu memiliki berat 1,72 gram. Mereka juga mengaku kertas papir tersebut dibeli secara patungan.
REZKI ALVIONITASARI