TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Gambir menangkap seorang yang diduga kurir pengedar narkotik. Pelaku bernama Eko Widodo, 38 tahun, ditangkap di rumah kosnya di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 Maret 2016.
"Kami sedang berupaya mencari sumber barangnya," kata Kepala Polsek Gambir Komisaris Bambang Y. Salamun melalui pesan pendek, Sabtu, 12 Maret 2016.
Menurut Bambang, kasus ini bermula dari laporan warga tentang transaksi ekstasi di daerah Bangka, Jakarta Selatan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menyelidiki lokasi dan menyamar. Kos itu juga berfungsi sebagai gudang.
Di tempat itu, polisi menemukan ekstasi "merek" Shell sebanyak 12.388 butir ekstasi merek Rolex 1.050 butir, ekstasi warna pink 510 butir, ekstasi merek "S" warna biru 105 butir, dan ekstasi 200 butir. Juga ada ekstasi merek "R" warna biru 150 butir, 4 plastik sabu seberat 400 gram, dan 5 plastik seberat 447 gram. Bambang memperkirakan total barang ini senilai Rp 2,5 miliar.
Bambang menjelaskan, Eko baru tinggal di kos itu selama tiga minggu. Ia mengaku baru bekerja sebagai kurir ekstasi sejak tiga minggu lalu. "Selama tiga minggu dia sudah transaksi 30 kali dengan upah setiap transaksi 50 ribu," kata dia.
Rumah kos Eko, kata Bambang, mewah dan harga sewanya Rp 2 juta per bulan. Eko hanya menjual ekstasi di sekitar kosannya. "Karena dia punya keterbatasan fisik, kakinya kurang sempurna," ujar Bambang. "Dia kenal pengendali itu dari temannya yang sekarang juga masih ada di dalam lapas. Jadi, dia ditawari kerjaan, diminta nomor hp-nya, dihubungi, dan semua instruksi by phone."
REZKI ALVIONITASARI