Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril dan Adhyaksa Pertimbangkan Maju dari Jalur Independen  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra bertandang ke kediaman Adyaksa Dault di Jalan Pegadegan Selatan, Kalibata, Jakarta Selatan, 12 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Yusril Ihza Mahendra bertandang ke kediaman Adyaksa Dault di Jalan Pegadegan Selatan, Kalibata, Jakarta Selatan, 12 Maret 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra dan Adhyaksa Dault, menyatakan kemungkinan mereka maju lewat jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan Gubernur DKI 2017 nanti. Jalur independen ini sudah dipilih terlebih dahulu oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sepekan terakhir menyita perhatian publik.

"Kalau dari tim sukses saya, sudah ada 100 ribu KTP. Itu datangnya sukarela, secara online, maupun dari jaringan kami di kecamatan dan kelurahan," kata Adhyaksa di kediamannya di Jalan Pengadegan Selatan, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Maret 2016.

Kata Adhyaksa, sejumlah pendukungnya mengaku kurang puas jika hanya mendukung lewat pengumpulan KTP. "Fakta di lapangan, mereka (pendukung Adhyaksa) ingin mengisi semacam formulir juga seperti Teman Ahok," ujarnya.

BACA:

Yusril dan Adhyaksa Berjanji Tak Akan Mainkan Isu SARA
Saran untuk Partai Politik Supaya Ahok Tak Menangi Pilgub DKI
Ahok Bakal Rugi karena Tidak Mau Maju Lewat Partai? 
Ahok Maju Lewat Jalur Independen, Luhut: Itu Bukan Deparpolisasi 

Yang dimaksud Adhyaksa adalah formulir dukungan disertai tanda tangan dan fotokopi KTP warga Jakarta yang dikumpulkan pendukung Ahok sebagai syarat mengusung Ahok secara independen. "Jadi kita ingin cetak formulir dan kumpulin KTP, sampai tanggal 2 (April 2016). Sebelum itu dipastikan saya sudah punya wakil," kata Adhyaksa, diikuti anggukan Kepala Relawan Muda Adhyaksa yang berada di sampingnya saat bertemu wartawan.

Lain dengan Adhyaksa, Yusril mengaku mencoba dua jalur pencalonan menuju pemilihan 2017, yaitu jalur partai dan juga jalur independen alias perorangan. Dia mengatakan para relawannya sudah bergerak di lapangan. "Saya menempuh keduanya, besok akan ada tiga form yang disampaikan ke masyarakat. Ada relawan saya yang datang ke kelurahan," kata Yusril.

Pendekatan ke partai politik, menurut Yusril, lebih lamban dibanding menggalang dukungan langsung lewat relawan. Namun, dia mengakui jalur dukungan partai tetap lebih aman dibanding maju secara independen. "Kita masih deg-degan. Dapat dukungan 700 ribu saja wajib diverifikasi, diambil sampling acak. Kalau satu saja salah, bisa drop dan dukungan hilang," kata Yusril.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA:

Isu Deparpolisasi Muncul, Partai Demokrat Sebut PDIP Panik 
Bupati Dedi Soal Ahok: Bukan Deparpolisasi, Melainkan Otokriti
Alasan Sesungguhnya Ahok Pilih Jalur Independen, Bukan PDIP
Ahok Ternyata Sempat Ajak Bupati Ini Jadi Wakilnya di Pilgub

Maksud dia, jika dari dukungan masyarakat yang dia kumpulkan secara independen terdapat individu yang memilih lebih dari satu bakal calon gubernur, akan dinyatakan tidak sah. "KTP dukungan mungkin saja bisa sama, ada yang dukung saya, ternyata dukung Pak Adhyaksa juga, Ahok juga. Bisa didiskualifikasi semua," kata Yusril menjelaskan.

Jalur independen yang dipilih Ahok sempat menimbulkan isu baru, seperti deparpolisasi alias berkurangnya peran partai dalam sistem demokrasi. Isu ini pertama diangkat oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan telah bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin malam, 7 Maret 2016, di Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan itu, kata Prasetyo, membahas masalah deparpolisasi. Pertemuan itu terjadi tak lama setelah Ahok menyatakan serius maju lewat jalur independen bersama calon wakilnya, Heru Budi Hartono.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

14 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.


5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.


Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

17 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

21 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

22 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.


Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

23 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

Yusril mengaku pihaknya tak akan kesulitan menjawab isi permohonan itu. Alasannya, isi permohonan itu lebih banyak narasi ketimbang bukti.