TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan anggota Brimob berinisial A, 28 tahun, yang diduga menembak mati istrinya, AF, 26 tahun, terancam hukuman seumur hidup. A dapat dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Kalau ada dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan orang lain ya pasal pembunuhan. (Ancaman hukuman) bisa seumur hidup," kata Mohammad Iqbal di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ahad, 13 Maret 2016.
Polisi saat ini masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan di rumah anggota Brimob tersebut, yakni di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dinihari, 12 Maret 2016.
"Tim sudah bekerja melakukan tahapan-tahapan pembuktian dengan cara lain, pemeriksaan saksi, kami lihat background profiling-nya dan sebagainya," ujar Iqbal.
Berdasarkan dugaan sementara dari pihak kepolisian, Iqbal mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan dengan cara menembak tersebut disebabkan karena permasalahan pribadi. "Tetapi sekali lagi baru dugaan. Maka dari itu kami sedang bekerja melakukan proses-proses, tahapan-tahapan," katanya.
Penembakan anggota Brimob tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Tegaldanas Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Adapun AF tewas di tempat, sedangkan pelaku selamat setelah awalnya mencoba bunuh diri seusai menembak korban, tapi pelaku mengalami luka tembak di kepalanya. Saat ini A sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
DESTRIANITA K.