TEMPO.CO, Jakarta - Angkutan umum berbasis aplikasi dinilai menciptakan pengangguran baru. Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat Shafruhan Sinungan, di DKI Jakarta hingga saat ini sudah ada 10 ribu unit taksi yang tidak beroperasi lagi.
Menurut Shafruhan, pemerintah dinilai tidak tegas melihat gejala ini. Padahal sejak beroperasinya kendaraan berbasis aplikasi banyak unit taksi yang berasal dari koperasi kecil-kecilan yang gulung tikar.
Dari 10 ribu unit taksi yang tidak beroperasi, menurut Shafruhan, berarti telah menciptakan pengangguran bagi 20 ribu sopir. Pasalnya, menurut dia, biasanya satu unit taksi memiliki dua sopir. "Mereka bicara kepada saya, mereka sudah sangat kesulitan dihajar aplikasi online," kata Shafruhan saat dihubungi Tempo, Jakarta, Minggu, 13 Maret 2016.
Menurut Shafruhan, ia banyak menerima laporan bahwa kehidupan sehari-hari sopir taksi banyak yang terganggu. Hal ini terutama bagi taksi dengan operator koperasi kecil. Koperasi ini biasanya hanya memiliki 100-200 unit taksi.
Untuk mengatasi semakin banyaknya pengangguran akibat meningkatnya persaingan. Shafruhan mengaku telah berbicara kepada pemerintah pusat untuk mengatasi hal ini. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan secara hukum. "Pemerintah pusat hingga sekarang belum mengambil langkah apa pun," ujarnya.
Angkutan umum berbasis aplikasi ini dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu poin yang sering dikritisi adalah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Selain itu, permasalahan dari kendaraan berbasis aplikasi ini adalah mengenai tarifnya. Hal ini terutama untuk kendaraan beroda empat. Menurut dia, seharusnya argo taksi ditetapkan oleh pemerintah.
Meski ia mengaku sudah berkonsultasi dengan kementerian perhubungan. Namun, Shafruhan mengatakan permasalahan yang sebenarnya terletak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, kebijakan aplikasi dan teknologi berada di kementerian ini.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI