TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut Laksamana Pertama Lukman mengatakan sebelum menjalani terapi oksigen hiperbarik, setiap pasien harus menjalani serangkaian prosedur untuk melihat indikasi perlu atau tidaknya terapi tersebut dilakukan.
"Kemudian pasien diperiksa, apa ada kontra indikasinya, dan dia harus diperiksa laboratorium. Dalam pengecekan itu diajari bagaimana pasien mengatasi perubahan tekanan supaya tidak timbul sakit, atau trauma. Jadi prosedur harus dilewati, ada follow up dari dokter, sebelum masuk dan setelah masuk, itu dicek," kata Lukman di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Jakarta Pusat, Senin 14 Maret 2016.
Berdasarkan penuturan dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama M. Zainudin, ruangan chamber tersebut biasa digunakan untuk terapi hiperbarik pengembalian stamina tubuh.
"Chamber adalah alat pengobatan hiperbarik, biasanya digunakan oleh pasukan Kopaska dan penyelam yang mengalami dekompresi pada saat menyelam," kata M. Zainudin.
Baca juga: Ini Kegunaan Ruang Chamber di RSAL Mintohardjo
Terapi tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara memasukkan oksigen-oksigen murni ke dalam tubuh pasien, sehingga fungsi organ mereka terutama pernafasan dapat kembali normal seperti sedia kala.
Hari ini, salah satu ruang chamber di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Pulau Miangas, terbakar dan mengakibatkan empat pasien yang sedang menjalani terapi hiperbarik oksigen di dalamnya tewas.
Keempat pasien tersebut adalah mantan Kepala Divis Humas Mabes Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Abubakar Nataprawira, Edi Suwandi, dokter Dimas, dan Ketua Umm PGRI Sulistyo.
Menurut Lukman, Irjen Abubakar telah menjalani terapi hiperbarik 20 kali, sedangkan pasien atas nama Sulistyo baru kali pertama. "Pak Abubakar sudah lama menjadi pasien di sini. Sudah beberapa kali masuk, tahun ini ada gejala penyakit, atas rekomendasi dokter diminta masuk chamber lagi. Kalau Pak Sulistyo juga pasien tapi kami kurang tahu rekomendasi masuknya karena apa," kata Lukman.
DESTRIANITA K.